Fasilitasi sarana kesenian berfungsi sebagai upaya dalam meningkatkan olah rasa melalui kegiatan ekstra kurikuler. Diharapkan dengan tersedianya fasilitasi sarana kesenian di Sekolah Dasar dapat meningkatkan para tenaga kependidikan dan peserta didik untuk memperluas dan memperdalam pengetahuan tentang musik dalam menunjang proses belajar mengajar di sekolah. Disamping itu juga untuk menumbuh kembangkan bakat, minat, dan kemampuan peserta didik di bidang kesenian sehingga dapat melestarikan kesenian Indonesia.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar